Jumat, 17 Juni 2011

Penyalahgunaan teknologi

Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik.
Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas.
Menurut Edmon Makarim (2001: 12) kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace atupun kepemilikan pribadi.
Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi, atau kriminal yang potensial enimbulkan kerugian bahkan perang informasi.
Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.
Secara garis besar, ada beberapa tipe cybercrime, seperti dikemukakan Philip Renata dalam suplemen BisTek Warta Ekonomi No. 24 edisi Juli 2000, h.52 yaitu:
a. Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
b. Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
c. The Trojan Horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau instruksi pada sebuah program, menghapus , menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi pribadi atau orang lain.
d. Data Leakage, yaitu menyangkut bocornya data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan. Pembocoran data komputer itu bisa berupa berupa rahasia negara, perusahaan, data yang dipercayakan kepada seseorang dan data dalam situasi tertentu.
e. Data Diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data, atau output data.
f. To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
g. Software piracy yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.
Dari ketujuh tipe cybercrime tersebut, nampak bahwa inti cybercrime adalah penyerangan di content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace (Edmon Makarim, 2001: 12).
Pola umum yang digunakan untuk menyerang jaringan komputer adalah memperoleh akses terhadap account user dan kemudian menggunakan sistem milik korban sebagai platform untuk menyerang situs lain. Hal ini dapat diselesaikan dalam waktu 45 detik dan mengotomatisasi akan sangat mengurangi waktu yang diperlukan (Purbo, dan Wijahirto, 2000: 9).
Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Bisa dipastikan dengan sifat global internet, semua negara yang melakukan kegiatan internet hampir pasti akan terkena impas perkembangan cybercrime ini.
Berita Kompas Cyber Media (19/3/2002) menulis bahwa berdasarkan survei AC Nielsen 2001 Indonesia ternyata menempati posisi ke enam terbesar di dunia atau ke empat di Asia dala tindak kejahatan di internet. Meski tidak disebutkan secara rinci kejahatan macam apa saja yang terjadi di Indonesia maupun WNI yang terlibat dalam kejahatan tersebut, hal ini merupakan peringatan bagi semua pihak untuk mewaspadai kejahatan yang telah, sedang, dan akan muncul dari pengguna teknologi informasi (Heru Sutadi, Kompas, 12 April 2002, 30).
Menurut RM Roy Suryo dalam Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 h.12, kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu:
1. Pencurian Nomor Kredit.
Menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN), penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia.
Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel, atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.
2. Memasuki, Memodifikasi, atau merusak Homepage (Hacking)
Menurut John. S. Tumiwa pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbnkan dan merusak data base bank
3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM Roy M. Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya.
Sementara itu As’ad Yusuf memerinci kasus-kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia menjadi lima, yaitu:
a. Pencurian nomor kartu kredit.
b. Pengambilalihan situs web milik orang lain.
c. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP.
d. Kejahatan nama domain.
e. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.
Khusus cybercrime dalam e-commerce, oleh Edmon Makarim didefinisikan sebagai segala tindakan yang menghambat dan mengatasnamakan orang lain dalam perdagangan melalui internet. Edmon Makarim memperkirakan bahwa modus baru seperti jual-beli data konsumen dan penyajian informasi yang tidak benar dalam situs bisnis mulai sering terjadi dalam e-commerce ini.
Menurut Mas Wigrantoro dalam BisTek No. 10, 24 Juli 2000, h. 52 secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
a. Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
b. On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
c. Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
d. Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
e. Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Saat ini di Indonesia sudah dibuat naskah rancangan undang-undang cyberlaw yang dipersiapkan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerja sama dengan Departemen Perdagangan dan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung bekerja sama dengan Departemen Pos dan telekomunikasi. Hingga saat ini naskah RUU Cyberlaw tersebut belum disahkan sementara kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan kriminalitas di internet terus bermunculan mulai dari pembajakan kartu kredit, banking fraud, akses ilegal ke sistem informasi, perusakan web site sampai dengan pencurian data.
Saat ini regulasi yang dipergunakan sebagai dasar hukum atas kasus-kasus cybercrime adalah Undang-undang Telekomunikasi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun demikian, interpetasi yang dilakukan atas pasal-pasal KUHP dalam kasus cybercrime terkadang kurang tepat untuk diterapkan. Oleh karena itu urgensi pengesahan RUU Cyberlaw perlu diprioritaskan untuk menghadapi era cyberspace dengan segala konsekuensi yang menyertainya termasuk maraknya cybercrime belakangan ini.

perkembangan sepeda motor

    Perkembangan sepeda Motor di era ini memang sangat fantastis, lihat saja sekarang banyak alat alat yang mendukung sepeda motor untuk berlari lebih kencang sebagai  media yang digunakan untuk balap.kecanggihannyapun sudah tidaka diragukan lagi sejak ditemukannya alat alat tambahan guna menyempurnakan akselerasi sepeda motor. Di zaman yang penuh dengan style sperti sekarang ini tidak sedikit orang mengubah tampilan sepeda motornya guna mendapat simpati dari orang lain juga mendapatkan dana /keuntungan di saat mengikuti lomba atau kontes sepeda motor baik  khusus yang mengubah tampilan luar saja istilahnya modifikasi fisik, mengubah tampilan dalam unutk mendapatkan kecepatan saat diadu dengan sepeda motor lain di ajang sepecial drag dan banyak lagi yang lainnya.Semula sepeda motor yang kegunaanya hanya untuk alat transportasi tapi sekarang tidak lagi karena sudah banyak orang menemukan berbagai kreasi yang digunakan unuk senang senang  dam meraup untung banyak. Film film pun telah banyak menampilkan adegan adegan seru tentang kegunaan sepeda motor yang beragam, lihat saja film TORQUE yang menampilkan cerita beberapa geng yang berseteru akibat daerah kekuasaan mereka mempunyai sepeda masing masing yang bercorak berbeda serta style yang menawan ,ketiga kubu yang berseteru tersebut  suka melakukan balapan guna unjuk gigi untuk memperoleh derajat tinggi dengan sepedanya. Motor2  yang dipakai diantaranya motor dengan kecepatan 1000cc yang menjadi andalan, ada juga harley Davidson yang mempunyai kecepatan diatas 1000cc yang disebut sebut sebagai moge. Dan akhir dari film ini yang menamplkan motor berkecepatan 5000cc yang tidak boleh sembrangan untuk digunakan

Pengaruh Perkembangan Teknologi Komunikasi dan Komputer Terhadap Trend Industri

Di tahun 1980 masih banyak diantara kita di Indonesia yang belum melek komputer, sehingga pada saat itu kita sudah sangat bangga jika menggunakan mesin tik elektronik. Tahun 1987, kita mulai mengenal komputer ber-prosesor 286, dimana untuk menghidupkannya masih menggunakan disket DOS. Selain itu sistem operasi pada saat itu msih belum open system, sehingga sistem PC tidak dapat berkomunikasi dengan sistem lainnya yaitu Mac.Untuk mengirimkan files kepada seseorang yang berlainan kota, kita masih membutuhkan jasa pos atau kurir. Tahun 1990, orang Indonesia dengan bangganya menenteng organizer elektronis bermemori 2 MB untuk dapat disebut melek teknologi.
Salah satu penerapan teknologi informasi di ritel
Salah satu penerapan teknologi informasi di ritel
Saat ini teknologi komputer sudah berkembang demikian pesatnya . Di pasaran komputer kini telah sampai ke teknologi komputer berprosesor Pentium IV dengan kecepatan sampai 2 Gz dan memori 1.5 GB. Orang juga dapat dengan mudah berkomunikasi dan bertukar informasi walau pun sistem operasi komputernya berbeda, karena kini sistem operasi sudah open system. Untuk mengirimkan file, semudah mengklik sebuah program. Fungsi kantor pos untuk berkirim surat mulai berkurang peranannya. Kini tempat organizer elektronik digantikan oleh PDA (Personnel Digital Assistenat), atau Pocket PC dengan memori sampai 64 MB dan sistem operasi PalmOS atau Windows Pockect PC 2002, yang diluncurkan October 2001 lalu. Dengan kehadiran PDA mobilitas orang kini tidak lagi menjadi halangan untuk berkomunikasi dan mengakses informasi di internet, mau pun melakukan aktivitas seperti mengetik atau membuat perhitungan dengan spread sheet.
Salah satu contoh penerapan teknologi tinggi di bidang usaha ritel
Salah satu contoh penerapan teknologi tinggi di bidang usaha ritel
Hal yang sama terjadi dengan teknologi komunikasi (telpon). Tahun 1977, mobile telepon masih sebesar tas jinjing. Kini ukuran dan kemampuan mobile telepon sudah melompat jauh. Ukuran mobile phone kini sangat kecil dan dilengkapi dengan teknologi baru seperti Blue Tooth dan GPRS. Telpon seperti ini dipadukan dengan PDA, mampu membawa pemiliknya ke dunia maya secara mudah, tanpa perlu pasang-pasang kabel. Operator telpon juga semakin banyak, tahun 1975 kita hanya mengenal Telkom untuk telpon rumahan dan teknologi AMPS untuk mobile telepon. Kini kita memiliki lebih banyak pilihan misalnya Telkom, Ratelindo, C4, AMPS, GMS 900, CDMA, GMS 1800, dan PSN (telpon satelit). Untuk sambungan internasional pun tersedia alternatif yang jauh lebih murah melaui VOIP di internet.
Contoh konfigurasi jaringan ritel yang terintegrasi
Contoh konfigurasi jaringan ritel yang terintegrasi
Trend di atas mau tidak mau akan berimbas pada perkembangan industri retail di tanah air. Retailer di Indonesia perlu mencermati trend ini, agar pada saatnya nanti dapat memaksimumkan kesempatan yang ada untuk mengambil manfaat sebesar-besarnya dari trend yang terjadi. Mari kita lihat trend apa saja yang akan menyertai perkembangan teknologi ini.
e-Retailing
“The internet is like a weapon sitting on the table, ready to be picked either by you or your competitors” demikian nasihat yang diberikan oleh Michael Dell, pendiri Dell Computer.. Saat ini jumlah pengguna internet di Indonesia baru sekitar 1% dari jumlah penduduk atau lebih kurang dua juta orang. Walau pun demikian pada masa mendatang jumlah ini akan terus mengalami peningkatan. Sehingga tidak salah jika dikatakan trend blue chip di masa mendatang adalah non-store retailing melalui internet yang dikenal dengan e-retailing, e-tailing atau e-Commerce B2C.
Melihat pengalaman di Amerika, survey dari Boston Consulting Group (BCG), menunjukkan bahwa pada tahun 2000, e-retailing tumbuh dengan laju 120% dan mencapai penjualan senilai 33 milliar USD. Pada tahun 2001 diperkirakan tumbuh 85% dengan penjualan mencapai 61 milliar USD (Retailernews.com, Feb 2001).
Produk apa yang cocok dijual melalui internet? Produk yang penjualanya didukung oleh impulse buying atau produk tak bermerek yang karakteristiknya ditentukan oleh evaluasi secara organoleptik (evaluasi pancaindera terhadap bentuk, tekstur, warna, rasa, dan bau), tidak akan sukses jika dijual melalui e-retailing. Produk yang cocok untuk dipasarkan melalui internet adalah produk rasional. Artinya produk yang dijual harus produk yang mudah dideskripsikan, memiliki loyalitas merek yang tinggi atau mereknya sudah demikian dikenal oleh target pembelinya, misalnya buku, komputer, camera, appliances, peralatan kantor, produk kecantikan, produk kesehatan dan pakaian. Riset dari BCG, menunjukkan bahwa kategori seperti komputer, buku, mobil, produk kecantikan dan kesehatan merupakan kategori yang paling pesat pertumbuhan penjualannya di internet. Untuk produk makanan dan toiletries, hanya merek-merek terkenal yang paling umum dikonsumsi yang mungkin sukses dijual secara e-tailing. Sedangkan untuk produk fresh seperti daging, ikan dan buah masih sulit untuk dipasarkan melalui e-tailing karena perilaku pembelian konsumen yang sangat khas untuk produk-produk ini. Untuk membeli produk fresh pembeli butuh melihat, menyentuh dan membaui terlebih dahulu sebelum memutuskan pembelian.
 

blogger templates | Make Money Online